Semester kedua tahun 2018 dimulai dengan kondisi
perekonomian global yang sedang bersiaga penuh mengantisipasi ancaman perang
dagang yang dilontarkan AS kepada Tiongkok. Sesumbar yang terus dikeluarkan
oleh Trumph seakan menjadi peletuk gelombang dalam arus perekonomian global
yang relatif stabil setahun ke belakang. Tiongkok yang terus menerima ancaman
nyatanya juga tidak mau bertekuk lutut begitu saja kepada AS. Meskipun kedua
negara ini juga sudah bertemu di meja negosiasi, serta penolakan dari pengusaha
AS atas kebijakan tersebut, namun semua berakhir pada jalan buntu. Bukan Trumph
jika tidak mengeluarkan kebijakan yang kontroversial, maka tercatat perang
dagang tersebut resmi diterapkan pada tanggal 6 Juli 2018. Resmi sudah fenomena
uniteralisme dalam perdagangan bebas ini terjadi pertama kali di zaman modern.
Semua elemen bersiap, menyusun strategi untuk
meminimalisir dampaknya kepada perekonomian dalam negeri. Terlebih perang
dagang tersebut diikuti pula dengan intervensi kebijakan moneter The Fed yang
menaikkan suku bunga acuan. Sungguh tantangan yang tidak mudah bagi keadaan
perekonomian global.
Indonesia yang bukan pelaku utama perang dagang
tersebut nyatanya juga menerima dampaknya. Ditambah kondisi neraca perdagangan
RI yang defisit, sehingga perlu usaha lebih dari pemerintah untuk menyusun
kebijakan. Sebagai respon atas kondisi tersebut, pemerintah
Indonesia sedang menyusun kebijakan jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang dengan berfokus pada peningkatan ekspor dan pengendalian
impor. Selain itu, pemerintah juga sedang memprioritaskan sektor pariwisata
untuk menghasilkan devisa. Tercatat pada tahun 2016, sektor pariwisata mampu
menjadi kontributor devisa terbesar kedua setelah CPO yaitu sebesar 13,568
miliar dollar AS.
Salah satu dukungan pemerintah kepada sektor
pariwisata tersebut dituangkan dalam penyusunan skema pembiayaan di sektor
pariwisata. KUR sebagai kredit program UMKM dengan suku bunga rendah, juga
menjadi pilihan alternatif skema pembiayaan yang ditawarkan pemerintah bagi
pelaku usaha kecil di sektor pariwisata. Saat ini, Komite Kebijakan Pembiayaan
bagi UMKM bersama – sama dengan Kementerian Pariwisata dan Penyalur KUR sedang
mempersiapkan skema KUR untuk sektor pariwisata. Nantinya, skema KUR ini akan
difokuskan untuk pengembangan usaha pariwisata di 10 lokasi Destinasi Pariwisata
Prioritas (DPP) dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Skema KUR
untuk sektor pariwisata ini diharapkan dapat segera ditetapkan dan diakses oleh
masyarakat.
Di tengah ketidakstabilan perekonomian global, kinerja
KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang sangat
positif. Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite
Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, KUR telah disalurkan sebesar Rp 64,6 Triliun
yaitu sebanyak 55,1% dari target penyaluran KUR tahun 2018. Agresivitas capaian
KUR tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing
Loandiangka 0,01%. Pemerintah juga berhasil menjaga dominasi porsi
penyaluran KUR kepada usaha mikro. Hal tersebut tercermin dengan penyaluran KUR
Mikro sebesar Rp 41 triliun yaitu 63,5% dari penyaluran KUR, diikuti dengan KUR
Kecil sebesar Rp 23,3 Triliun yaitu 36,1% dari penyaluran KUR, dan KUR
Penempatan TKI sebesar Rp 231 Miliar yaitu sebesar 0,4% dari penyaluran
KUR. Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan
akses pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil.
Pemerintah telah bertekad untuk mendorong penyaluran
KUR ke sektor produksi, hal tersebut mengingat sektor produksi menjadi
penggerak langsung perekonomian melalui usaha – usaha di sektor riil. Sampai
dengan Semester I tahun 2018, capaian penyaluran KUR di sektor produksi sebesar
38,5% dari penyaluran KUR. Capaian ini memang masih jauh daripada target
penyaluran KUR di sektor produksi yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu
sebesar minimum 50% dari total penyaluran KUR. Dalam rangka mendorong
optimalisasi penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan Pembiayaan
bagi UMKM telah mengirimkan surat evaluasi penyaluran KUR sektor produksi
kepada 17 Penyalur yang memiliki kinerja penyaluran KUR di sektor produksi
masih di bawah 50%. Melalui surat tersebut, diharapkan Penyalur KUR dapat
mempersiapkan rencana tindak untuk peningkatan penyaluran KUR di sektor
produksi.
Selain itu, untuk optimalisasi penyaluran KUR tahun
2018, Komite Kebijakan juga telah mengirimkan surat evaluasi kepada 26 Penyalur
KUR yang kinerja penyaluran KUR sampai dengan 30 Juni 2018 masih di bawah 50%
dari target penyaluran KUR tahun 2018. Langkah tersebut diperlukan agar capaian
penyaluran KUR dapat optimal sampai dengan akhir tahun 2018.
Kinerja penyaluran KUR masing – masing wilayah masih
didominasi dengan penyaluran KUR di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran sebesar
56,1%, diikuti dengan Sumatera 19,4% dan Sulawesi 9,4%. Distribusi penyaluran
KUR tersebut bukanlah tanpa alasan, mengingat distribusi penduduk dewasa dan
UMKM tertinggi juga berada di pulau – pulau tersebut. Provinsi Jawa Tengah
masih menjadi provinsi dengan penyaluran KUR tertinggi yaitu sebesar Rp 11,8
Triliun, diikuti dengan Jawa Timur sebesar Rp 10,6 Triliun, dan Jawa Barat
sebesar Rp 8,1 Triliun. Sedangkan untuk provinsi di luar Jawa dengan penyaluran
KUR tertinggi dicapai oleh provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3,5 Triliun dan
Sumatera Utara sebesar 2,5 Triliun.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah berupaya
untuk sedikit demi sedikit melakukan pemerataan penyaluran KUR, salah satunya
dengan mengeluarkan kebijakan penyaluran KUR kepada masyarakat di daerah
perbatasan dan tertinggal. Upaya tersebut diperkuat pula dengan upaya untuk
menambahkan Penyalur KUR, baik dari bank, lembaga keuangan bukan bank, dan
koperasi. Diharapkan melalui upaya – upaya tersebut, rakyat semakin dekat dan
dimudahkan untuk mengakses kredit program yang ditujukan memang untuk
rakyat.
Seluruh tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri menjadi sumber inspirasi bagi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk terus berupaya menyusun skema kredit/pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mampu menjadi instrument penggerak perekonomian nasional. Tentu dengan perhitungan dan analisa risiko yang komprehensif. Diharapkan, KUR sektor pariwisata ini mampu menjadi salah satu amunisi Indonesia dalam upaya menambah devisa serta menuju kemandirian pembiayaan untuk sektor pariwisata.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharap ...
Tanggal 20 Oktober nampaknya memiliki arti yang cukup dalam bagi Jokowi – JK, bagaimana tidak, sejarah mencatat 20 Oktober 2014 lalu, negeri ini ...
Oleh A. Heri SusantoIsu kemiskinan masih menjadi isu yang cukup menarik di negeri ini. Terlebih saat seisi bangsa sedang hangat menyambut pesta de ...