Agunan KUR terdiri atas :
a. Agunan pokok; dan
b. Agunan tambahan.
Agunan Pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
Sedangakan Agunan Tambahan untuk :
a. KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan
b. KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.
Jangka waktu KUR Mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;
b. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
- Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.
Jangka waktu KUR Ritel:
a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:
a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;
b. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Sektor Pertanian:
Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
Perikanan:
Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
Industri Pengolahan:
Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
Perdagangan:
Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
Jasa-Jasa:
Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;
Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri.