Frequently Asked Questions

Pertanyaan: Siapa saja penerima KUR?

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah;

  • Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

  • Calon pekerja magang di luar negeri;

  • Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia;

  • Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

  • Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau 

  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Pertanyaan: Bagaimana kriteria usaha yang layak untuk mengikuti program Kredit Usaha Rakyat?

  • Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

  • Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

  • Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

  • Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan  usaha anggotanya;

  • Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

  • Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

  • Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

  • Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;

  • Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Pertanyaan: Apa saja agunan pokok KUR?

  Agunan KUR terdiri atas :

a. Agunan pokok; dan

b. Agunan tambahan.

Agunan Pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

Sedangakan Agunan Tambahan untuk :

a. KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan

b. KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.

Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu yang diberikan KUR?

Jangka waktu KUR Mikro:

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

     Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;

b. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

     - Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.

 

Jangka waktu KUR Ritel:

a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:

a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;

b. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

 

Jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Pertanyaan: Berapa besar suku bunga yang diberikan KUR?

  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun

  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun

  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun

  • KUR Khusus : 7% efektif per tahun

Pertanyaan: Berapa banyak subsidi bunganya?


  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)

  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)

  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee)

Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?

Sektor Pertanian:

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

Perikanan:

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

Industri Pengolahan:

Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.

Perdagangan:

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

Jasa-Jasa:

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;

Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri.