KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp50.000.000,- setiap individu, dengan syarat sebagai berikut:
- Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak
- Usaha mikro, kecil, dan menengah
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya
Ketentuan KUR Mikro:
- Suku bunga/marjin KUR Mikro sebesar 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara
- Jangka waktu KUR mikro:
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
- Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing penerima KUR