Tentang KUR

KUR Kecil

KUR Mikro

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp50.000.000,- setiap individu, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

Ketentuan KUR Mikro:

  1. Suku bunga/marjin KUR Mikro sebesar 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara
  2. Jangka waktu KUR mikro:
    • Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
    • Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
  3. Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing penerima KUR
KUR Kecil

KUR Kecil

KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

Ketentuan KUR Kecil:

  1. Suku bunga/marjin KUR Kecil sebesar 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara
  2. Jangka waktu KUR Kecil:
    • Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
    • paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
  3. Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR